Categories: Liputan

Federasi Mahasiswa Unhas Angkat Suara Terkait Penolakan Terhadap PR Ormawa

Makassar, Baruga – Perwakilan Federasi Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Abdurrahman Abdullah, menjawab pertanyaan dari Kosmik TV mengenai alasan penolakan terhadap Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin No: 1831/UN4.1./KEP/2018 Tentang Organisasi Kemahasiswaan (PR Ormawa) dalam program Campus Corner (26/9/19).

Mahasiswa yang akrab di sapa Ammang ini menuturkan bahwa sejak pembentukannya, PR Ormawa telah mengalami berbagai macam persoalan.  

“Contohnya seperti asas-asas pembentukan,” ungkapnya. 

Ammang kemudian menjabarkan asas-asas apa saja yang dianggap bermasalah. Pertama ialah asas keterbukaan. “Teman-teman Aliansi Unhas Bersatu kemarin menawarkan draf tandingan PR Ormawa kepada pihak birokrasi kampus, namun sama sekali tidak digubris.” 

Kedua ialah asas kejelasan perumusan. Menurut Ammang, asas kejelasan rumusan ini dapat dilihat langsung dari studi kasus yang terjadi sekarang. Yaitu lima Fakultas di Unhas yang dibekukan dan yang tidak diakui masing-masing mendapatkan perlakuan yang berbeda-beda dari pihak dekanat. Ada yang disurati dan ada yang tidak disurati. Hal ini kemudian menandakan bahwa materi di dalam PR Ormawa ini tidak mengalami kejelasan.

“Kemudian yang ketiga itu asas kedayagunaan. Dengan dibekukannya lima fakultas tadi, kita sudah bisa melihat bahwa PR Ormawa ini sangat merugikan mahasiswa Unhas,” tegasnya.

Ammang juga menjelaskan langkah-langkah yang di ambil Federasi Mahasiswa Unhas ialah dengan mengirimkan surat kecaman kepada pihak Dekanat terkait pembekuan kelima fakultas terkait disertai analisis-analisis hal-hal yang dianggap bermasalah dari PR Ormawa tersebut. “Tujuan teman-teman di Federasi juga sekarang itu ingin merevisi PR Ormawa,” tambahnya. 

“Terutama di pasal 8 terkait pengesahan. Kita bisa melihat bagaimana dampak dari pengesahan ini. Studi kasus di kehutanan contohnya. Setelah teman-teman kembali disahkan oleh Dekan, dengan mudah dekan mencabut SK Pengesahan tersebut hanya karena penolakan terkait BEM Universitas.”

Sebelumnya PR Ormawa telah disahkan langsung oleh Rektor Unhas, Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu M.A pada Tanggal 26 April 2018. (Marva Syarif Maulana Gobel/Nurin Nashfati)

Baruga Kosmik

Recent Posts

Light Behind The Loss

Oleh: Putri Aliqa Umayyah Ilustrasi: Pinterest Di sebuah rumah yang sederhana, terdapat seorang wanita yang…

2 weeks ago

Meraba Jati Diri dalam Proses Mencari Rumah

Oleh: Muh. Cahyo Dherian Ilustrasi: Widya Juniaty Dikeramaian yang memekakkan telinga, terdapat seorang anak yang…

3 weeks ago

Case Cracker Hadirkan Pengalaman Praktis PR di Basic Public Relations Class

Tulisan : Muhammad Alfaridzi Foto : Muhammad Alfaridzi Kegiatan Basic Public Relations (PR) Class yang digelar di…

4 weeks ago

Praktik PR yang Perlu Diketahui dalam Dunia Pekerjaan

Penulis: Jessy Marty R. Loardi Editor: Satriulandari Foto : KIFO KOSMIK Basic PR Class kembali diadakan…

4 weeks ago

Basic PR Class Bahas Aspek Penting yang Perlu Diperhatikan Seorang Public Speaker

Penulis: Kayla Aulia Djibran Editor: Satriulandari Foto : KIFO KOSMIK Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Kosmik) melalui…

4 weeks ago