Deprecated: Unparenthesized `a ? b : c ? d : e` is deprecated. Use either `(a ? b : c) ? d : e` or `a ? b : (c ? d : e)` in /home/kosmikor/domains/baruga.id/public_html/wp-content/plugins/js_composer/include/classes/editors/class-vc-frontend-editor.php on line 646
Federasi Mahasiswa Unhas Angkat Suara Terkait Penolakan Terhadap PR Ormawa - Baruga.id
Categories: Liputan

Federasi Mahasiswa Unhas Angkat Suara Terkait Penolakan Terhadap PR Ormawa

Makassar, Baruga – Perwakilan Federasi Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Abdurrahman Abdullah, menjawab pertanyaan dari Kosmik TV mengenai alasan penolakan terhadap Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin No: 1831/UN4.1./KEP/2018 Tentang Organisasi Kemahasiswaan (PR Ormawa) dalam program Campus Corner (26/9/19).

Mahasiswa yang akrab di sapa Ammang ini menuturkan bahwa sejak pembentukannya, PR Ormawa telah mengalami berbagai macam persoalan.  

“Contohnya seperti asas-asas pembentukan,” ungkapnya. 

Ammang kemudian menjabarkan asas-asas apa saja yang dianggap bermasalah. Pertama ialah asas keterbukaan. “Teman-teman Aliansi Unhas Bersatu kemarin menawarkan draf tandingan PR Ormawa kepada pihak birokrasi kampus, namun sama sekali tidak digubris.” 

Kedua ialah asas kejelasan perumusan. Menurut Ammang, asas kejelasan rumusan ini dapat dilihat langsung dari studi kasus yang terjadi sekarang. Yaitu lima Fakultas di Unhas yang dibekukan dan yang tidak diakui masing-masing mendapatkan perlakuan yang berbeda-beda dari pihak dekanat. Ada yang disurati dan ada yang tidak disurati. Hal ini kemudian menandakan bahwa materi di dalam PR Ormawa ini tidak mengalami kejelasan.

“Kemudian yang ketiga itu asas kedayagunaan. Dengan dibekukannya lima fakultas tadi, kita sudah bisa melihat bahwa PR Ormawa ini sangat merugikan mahasiswa Unhas,” tegasnya.

Ammang juga menjelaskan langkah-langkah yang di ambil Federasi Mahasiswa Unhas ialah dengan mengirimkan surat kecaman kepada pihak Dekanat terkait pembekuan kelima fakultas terkait disertai analisis-analisis hal-hal yang dianggap bermasalah dari PR Ormawa tersebut. “Tujuan teman-teman di Federasi juga sekarang itu ingin merevisi PR Ormawa,” tambahnya. 

“Terutama di pasal 8 terkait pengesahan. Kita bisa melihat bagaimana dampak dari pengesahan ini. Studi kasus di kehutanan contohnya. Setelah teman-teman kembali disahkan oleh Dekan, dengan mudah dekan mencabut SK Pengesahan tersebut hanya karena penolakan terkait BEM Universitas.”

Sebelumnya PR Ormawa telah disahkan langsung oleh Rektor Unhas, Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu M.A pada Tanggal 26 April 2018. (Marva Syarif Maulana Gobel/Nurin Nashfati)

Baruga Kosmik

Recent Posts

Lantik Pengurus Kosmik, Wakil Dekan 1 FISIP Unhas Taruh Harapan Besar

Foto oleh: KIFO KOSMIK Oleh: Kayla Aulia Djibran Regenerasi kader melalui seremoni Pelantikan Pengurus Korps…

1 month ago

Pelantikan Pengurus Kosmik Ke-38 Hadirkan Ketua Departemen Ilkom Unhas

Foto oleh: KIFO KOSMIK Oleh: Kayla Aulia Djibran Acara Pelantikan Pengurus Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi…

1 month ago

Ancaman Deepfake AI terhadap Aktualisasi Informasi dalam Media

Oleh: Jessy Marty R. Loardi “ Ancaman Deepfake yang dibuat dari AI bisa berakibat fatal…

4 months ago

Terjebak Trauma dan Istana: Kisah Beast Si Avoidant yang Takut akan Kelekatan

Oleh: Yaslinda Utari Kasim Siapa yang tidak kenal dengan karakter Beast? Pangeran buruk rupa yang…

4 months ago

Kenali Ragam Berita dan Teknik Menulisnya Lewat Basic Journalistic Class

Oleh: Kayla Aulia DjibranEditor: Satriulandari Korps Mahasiswa Komunikasi (Kosmik) Fisip Unhas mengadakan Basic Journalistic Class membahas…

4 months ago

Ruang yang Kini Kosong

Oleh: Yaslinda Utari Kasim Ruang itu kini kosong. Ruangan yang di desain sederhana namun nyaman.…

4 months ago