Categories: Liputan

Federasi Mahasiswa Unhas Angkat Suara Terkait Penolakan Terhadap PR Ormawa

Makassar, Baruga – Perwakilan Federasi Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Abdurrahman Abdullah, menjawab pertanyaan dari Kosmik TV mengenai alasan penolakan terhadap Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin No: 1831/UN4.1./KEP/2018 Tentang Organisasi Kemahasiswaan (PR Ormawa) dalam program Campus Corner (26/9/19).

Mahasiswa yang akrab di sapa Ammang ini menuturkan bahwa sejak pembentukannya, PR Ormawa telah mengalami berbagai macam persoalan.  

“Contohnya seperti asas-asas pembentukan,” ungkapnya. 

Ammang kemudian menjabarkan asas-asas apa saja yang dianggap bermasalah. Pertama ialah asas keterbukaan. “Teman-teman Aliansi Unhas Bersatu kemarin menawarkan draf tandingan PR Ormawa kepada pihak birokrasi kampus, namun sama sekali tidak digubris.” 

Kedua ialah asas kejelasan perumusan. Menurut Ammang, asas kejelasan rumusan ini dapat dilihat langsung dari studi kasus yang terjadi sekarang. Yaitu lima Fakultas di Unhas yang dibekukan dan yang tidak diakui masing-masing mendapatkan perlakuan yang berbeda-beda dari pihak dekanat. Ada yang disurati dan ada yang tidak disurati. Hal ini kemudian menandakan bahwa materi di dalam PR Ormawa ini tidak mengalami kejelasan.

“Kemudian yang ketiga itu asas kedayagunaan. Dengan dibekukannya lima fakultas tadi, kita sudah bisa melihat bahwa PR Ormawa ini sangat merugikan mahasiswa Unhas,” tegasnya.

Ammang juga menjelaskan langkah-langkah yang di ambil Federasi Mahasiswa Unhas ialah dengan mengirimkan surat kecaman kepada pihak Dekanat terkait pembekuan kelima fakultas terkait disertai analisis-analisis hal-hal yang dianggap bermasalah dari PR Ormawa tersebut. “Tujuan teman-teman di Federasi juga sekarang itu ingin merevisi PR Ormawa,” tambahnya. 

“Terutama di pasal 8 terkait pengesahan. Kita bisa melihat bagaimana dampak dari pengesahan ini. Studi kasus di kehutanan contohnya. Setelah teman-teman kembali disahkan oleh Dekan, dengan mudah dekan mencabut SK Pengesahan tersebut hanya karena penolakan terkait BEM Universitas.”

Sebelumnya PR Ormawa telah disahkan langsung oleh Rektor Unhas, Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu M.A pada Tanggal 26 April 2018. (Marva Syarif Maulana Gobel/Nurin Nashfati)

Baruga Kosmik

Recent Posts

Unhas Jaya Mace Kansos Merana

Oleh : Andi Erika Yuniarsi Di bawah kepemimpinan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Jamaluddin Jompa,…

1 week ago

Kenalkan Inovasi FinPlan App Mahasiswa Ilmu Komunikasi Sabet 2 Kategori Penghargaan IYEN

Oleh : Satriulandari Perkenalkan inovasi FinPlan App Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisip Unhas sabet dua kategori…

1 week ago

Usung Ide Deposit-Refund SchemeMahasiswa Komunikasi Juara 2 Eco Campaign Poster Competition

Tulisan Oleh : Satriulandari Foto Oleh : Dokumentasi Pribadi Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisip Unhas raih…

1 month ago

Unhas Usulkan Sanksi Pemberhentian Tetap ASN untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Penulis: Zulkarnaen Jumar Taufik Foto: Zulkarnaen Jumar Taufik Editor: Satriulandari Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesksual,…

1 month ago

Berharap Esok Lebih Baik

Tulisan Oleh : Muhammad Alfaridzi Ilustrasi Oleh : Pinterest Di usia baru menginjak dua belas…

1 month ago