Categories: Opini

Hari Anak Nasional Sebagai Wujud Perlindungan Hak Anak

Teks oleh: Lisdayanti

Foto oleh: Kifo Kosmik/ Muh. Asry Badawi

Setiap negara mempunyai tanggal yang berbeda-beda untuk memperingati hari anak. Di Indonesia sendiri, Hari Anak Nasional (HAN) diperingati pada tanggal 23 juli setiap tahunnya sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 Tanggal 19 Juli 1984. Peringatan Hari Anak Nasional ini tentunya memiliki tujuan yang besar, terutama untuk menghormati hak-hak anak di Indonesia.

Secara hukum dan perundangan, sudah banyak hal yang telah dilakukan oleh negara untuk menunjang kesejahteraan dan melindungi hak-hak anak. Di antaranya seperti dibentuknya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1989 tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia I dan II. Selain itu, Indonesia juga telah membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.

Di sisi lain, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono telah berupaya mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hal ini dilakukan dengan harapan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani. Namun, apakah ini bisa menjadi jaminan bahwa perlindungan hak-hak anak di indonesia dapat terlindungi? Dengan melihat realitas yang ada, tampaknya aturan – aturan tersebut tidak sepenuhnya terealisasikan sebagaimana mestinya. Terbukti dari masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat selama kurun waktu 2018 tingkat kekerasan terhadap anak mencapai 4.885 kasus, bertambah 306 dibanding tahun sebelumnya. Sungguh sangat disayangkan, anak yang seharusnya menikmati masa bermainnya harus mengalami trauma yang mendalam akibat perbuatan orang- orang yang mestinya menjadi pelindung.

Padahal, anak adalah aset negara yang paling berharga. Kemajuan suatu bangsa juga ditentukan dari kualitas anak-anaknya. Naman, apa jadinya ketika masa depan seorang anak direnggut darinya? Anak yang harusnya mengenyam pendidikan tinggi harus berhenti karena berbagai macam problematika kehidupan yang ia hadapi. Oleh karena itu,  siapa pun dan di mana pun sudah sepatutnya memberikan kontribusi terhadap pemajuan perlindungan anak dan pemenuhan hak-haknya tanpa diskriminasi. Karena potret kualitas anak hari ini menentukan nasib bangsa Indonesia di masa depan. Adanya perayaan Hari Anak Nasional ini diharapkan dapat menjadi landasan terwujudnya perlindungan hak-hak anak secara berkesinambungan dan meningkatkan kepedulian kita terhadap pemenuhan hak anak di Indonesia.

Kosmik

Recent Posts

Mahasiswa Komunikasi Unhas Raih Juara Tiga KTI di PENA 2024 dengan Inovasi Pencegahan Deforestasi

Oleh : Satriulandari Foto : Dokumentasi Pribadi Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisip Unhas raih juara tiga…

2 weeks ago

Light Behind The Loss

Oleh: Putri Aliqa Umayyah Ilustrasi: Pinterest Di sebuah rumah yang sederhana, terdapat seorang wanita yang…

1 month ago

Meraba Jati Diri dalam Proses Mencari Rumah

Oleh: Muh. Cahyo Dherian Ilustrasi: Widya Juniaty Dikeramaian yang memekakkan telinga, terdapat seorang anak yang…

1 month ago

Case Cracker Hadirkan Pengalaman Praktis PR di Basic Public Relations Class

Tulisan : Muhammad Alfaridzi Foto : Muhammad Alfaridzi Kegiatan Basic Public Relations (PR) Class yang digelar di…

1 month ago

Praktik PR yang Perlu Diketahui dalam Dunia Pekerjaan

Penulis: Jessy Marty R. Loardi Editor: Satriulandari Foto : KIFO KOSMIK Basic PR Class kembali diadakan…

1 month ago