International Monetary Fund (IMF) selalu dianggap prestasi terbesar dan milestone dalam sejarah kerja sama multilateral yang kemudian merenggut kesadaran kita atau mereka yang awam. IMF masuk melalui jalur kekerasan oleh karenanya konflik alam, konfik budaya, dan lainnya ialah konsekuensi dari rekonstruksi atas peraturan atau kebijakan yang disepakati pada perjanjian IMF. Perjanjian IMF ini kemudian diratifikasi masuk ke Undang-Undang. (Sumber Intervensi dan Ikonsistensi Konstitusi Negara)
Oleh : Andi Erika Yuniarsi Di bawah kepemimpinan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Jamaluddin Jompa,…
Oleh : Satriulandari Perkenalkan inovasi FinPlan App Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisip Unhas sabet dua kategori…
Tulisan Oleh : Satriulandari Foto Oleh : Dokumentasi Pribadi Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisip Unhas raih…
Penulis: Zulkarnaen Jumar Taufik Foto: Zulkarnaen Jumar Taufik Editor: Satriulandari Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesksual,…
Tulisan Oleh : Muhammad Alfaridzi Ilustrasi Oleh : Pinterest Di usia baru menginjak dua belas…