International Monetary Fund (IMF) selalu dianggap prestasi terbesar dan milestone dalam sejarah kerja sama multilateral yang kemudian merenggut kesadaran kita atau mereka yang awam. IMF masuk melalui jalur kekerasan oleh karenanya konflik alam, konfik budaya, dan lainnya ialah konsekuensi dari rekonstruksi atas peraturan atau kebijakan yang disepakati pada perjanjian IMF. Perjanjian IMF ini kemudian diratifikasi masuk ke Undang-Undang. (Sumber Intervensi dan Ikonsistensi Konstitusi Negara)
Oleh : Satriulandari Foto : Dokumentasi Pribadi Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisip Unhas raih juara tiga…
Oleh: Putri Aliqa Umayyah Ilustrasi: Pinterest Di sebuah rumah yang sederhana, terdapat seorang wanita yang…
Oleh: Muh. Cahyo Dherian Ilustrasi: Widya Juniaty Dikeramaian yang memekakkan telinga, terdapat seorang anak yang…
Tulisan : Muhammad Alfaridzi Foto : Muhammad Alfaridzi Kegiatan Basic Public Relations (PR) Class yang digelar di…
Penulis: Jessy Marty R. Loardi Editor: Satriulandari Foto : KIFO KOSMIK Basic PR Class kembali diadakan…