International Monetary Fund (IMF) selalu dianggap prestasi terbesar dan milestone dalam sejarah kerja sama multilateral yang kemudian merenggut kesadaran kita atau mereka yang awam. IMF masuk melalui jalur kekerasan oleh karenanya konflik alam, konfik budaya, dan lainnya ialah konsekuensi dari rekonstruksi atas peraturan atau kebijakan yang disepakati pada perjanjian IMF. Perjanjian IMF ini kemudian diratifikasi masuk ke Undang-Undang. (Sumber Intervensi dan Ikonsistensi Konstitusi Negara)
Penulis: Inayah Azzahra Novareyna SEditor: Satriulandari Communication Study Club (CSC) Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Kosmik) Unhas…
Oleh : Jessy Marty Komunikasi merupakan proses penyampaian informasi dari seorang komunikator kepada seorang komunikan.…
Oleh: Nadim Bintang Rumah adalah tempat di mana kita berlindung, bertumbuh, dan berbagi cerita. Namun,…
Oleh : Andi Erika Yuniarsi Di bawah kepemimpinan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Jamaluddin Jompa,…
Oleh : Satriulandari Perkenalkan inovasi FinPlan App Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fisip Unhas sabet dua kategori…