International Monetary Fund (IMF) selalu dianggap prestasi terbesar dan milestone dalam sejarah kerja sama multilateral yang kemudian merenggut kesadaran kita atau mereka yang awam. IMF masuk melalui jalur kekerasan oleh karenanya konflik alam, konfik budaya, dan lainnya ialah konsekuensi dari rekonstruksi atas peraturan atau kebijakan yang disepakati pada perjanjian IMF. Perjanjian IMF ini kemudian diratifikasi masuk ke Undang-Undang. (Sumber Intervensi dan Ikonsistensi Konstitusi Negara)
Tulisan oleh: Nur Muthya Salwa Acara Pelantikan Pengurus Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Kosmik) Periode ke-39…
Tulisan oleh: Masyita Kepengurusan Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Kosmik) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik…
Tulisan oleh: Abu Dzar Alghifari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Perguruan Tinggi (PT) Universitas Hasanuddin…
Tulisan oleh: Andi Erika Pembangunan selalu terdengar indah ketika dibicarakan lewat angka, investasi, dan janji…
Tulisan oleh: Sitti Zaenab Al Fitriyah Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Kosmik) Fakultas Ilmu Sosial dan…
Tulisan oleh: Nur Muthya Salwa Klub Kine dan Fotografi (KIFO) di bawah naungan Korps Mahasiswa…