Kaidah Berpikir

0
2376

Review Materi Prinsip Niscaya Lagi Rasional

Seringkali manusia menyamakan dua hal yang berbeda. Entah mereka menyamakan istilah yang berbeda makna atau menyamakan kepercyaan yang berbeda. Hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi aturan berpikir. Hanya karena adanya persamaan di satu sisi maka terkadang kita mengabaikan perbedaan-perbedaan yang ada.

Bermulah dari kesalahan berpikir, dapat melahirkan pandangan-pandangan yang berbeda hingga berujung pada perdebatan dan diskusi yang panjang. Pada keadaan ini, kaidah berpikir sangat dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari suatu diskusi atau topik.

Terdapat tiga kaidah berpikir yang telah disepakati oleh para ilmu logika, antara lain:

  1. Law of Identity

Kaidah ini menegaskan bahwa setiap sesuatu memiliki hakikat dan ciri khasnya yang bersfat tetap. Ciri khas itulah yang membuat sesuatu itu dikatakan berbeda satu sama lain dan tidak dapat disamakan.

  • Law of Non-Contradiction

Kaidah ini menegaskan bahwa dua hal yang bertentangan tidak mungkin terhimpun pada saat dan tempat yang bersamaan. Misalnya ada dan tiada, sukses dan tidak sukses, baik dan tidak baik, dan sejenisnya.

  • Law of Excluded Middle

Kaidah ketiga ini menegaskan bahwa dua hal yang bertentangan itu tidak mungkin saling mendustakan. Dengan kata lain, sala satu dari dua hal yang bertentangan itu harus benar. Tidka ada pilihan, alternatif, atau kemungkinan ketiga.

Kaidah-kaidah tersebut menjelaskan bahwa kesalahan berpikir seringkali terjadi sehingga perlu pemahaman kaidah dasar untuk mengidentifikasi kebenaran atau kesalahan suatu hal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here