Penulis: Muh. Cahyo Dherian
Foto: Muhammad Akhsan Hidayat Abadi
Partai Buruh dan aliansi mahasiswa sekota Makassar mengadakan aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Mayday 2024 pada Rabu, (1/4/2024). Melalui aksi ini Partai Buruh mengungkapkan hak para pekerja terus di tindas dan dikebiri.
“Hari ini 1 Mei sepatutnya kita merayakan Mayday dengan penuh suka cita kebahagiaan tetapi hak-hak buruh di tindas. Bagaimana kita mengadakan Mayday jika hak-hak kita terus di kebiri,” ujar salah satu orator Partai Buruh, Rabu (1/4).
Ungkapan itu disampaikan dalam orasi pertama oleh Partai Buruh dalam peringatan Mayday 2024. Orasi dilakukan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Jl Urip Sumoharjo No.59 pada pukul 13.00 Wita.
Lebih lanjut, Partai buruh menyampaikan dua tuntutan yang dinilai mengkebiri hak-hak kerja pekerja. Pertama yaitu menolak Ombimbus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan kedua Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah (Hostum).
“Kita dari partai buruh dan inisiator partai buruh menuntut dua hal yaitu tolak omnimbus law UU Cipta kerja yang mengkibiri hak-hak pekerja di Indonesia. Yang kedua Hostum. Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah,” ucap dia.
Sebelumnya diketahui Omnimbus Law UU Cipta Kerja dinilai lebih berpihak kepada pengusaha dibandingkan pekerja seperti yang dikutip dari laman DPR RI. Sementara, dikutip dari laman Kemnaker, OutSourcing merupakan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain yang dinilai tidak bisa menjamin kesejahteraan buruh.