Makassar, Baruga – Perwakilan Federasi Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Abdurrahman Abdullah, menjawab pertanyaan dari Kosmik TV mengenai alasan penolakan terhadap Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin No: 1831/UN4.1./KEP/2018 Tentang Organisasi Kemahasiswaan (PR Ormawa) dalam program Campus Corner (26/9/19).
Mahasiswa yang akrab di sapa Ammang ini menuturkan bahwa sejak pembentukannya, PR Ormawa telah mengalami berbagai macam persoalan.
“Contohnya seperti asas-asas pembentukan,” ungkapnya.
Ammang kemudian menjabarkan asas-asas apa saja yang dianggap bermasalah. Pertama ialah asas keterbukaan. “Teman-teman Aliansi Unhas Bersatu kemarin menawarkan draf tandingan PR Ormawa kepada pihak birokrasi kampus, namun sama sekali tidak digubris.”
Kedua ialah asas kejelasan perumusan. Menurut Ammang, asas kejelasan rumusan ini dapat dilihat langsung dari studi kasus yang terjadi sekarang. Yaitu lima Fakultas di Unhas yang dibekukan dan yang tidak diakui masing-masing mendapatkan perlakuan yang berbeda-beda dari pihak dekanat. Ada yang disurati dan ada yang tidak disurati. Hal ini kemudian menandakan bahwa materi di dalam PR Ormawa ini tidak mengalami kejelasan.
“Kemudian yang ketiga itu asas kedayagunaan. Dengan dibekukannya lima fakultas tadi, kita sudah bisa melihat bahwa PR Ormawa ini sangat merugikan mahasiswa Unhas,” tegasnya.
Ammang juga menjelaskan langkah-langkah yang di ambil Federasi Mahasiswa Unhas ialah dengan mengirimkan surat kecaman kepada pihak Dekanat terkait pembekuan kelima fakultas terkait disertai analisis-analisis hal-hal yang dianggap bermasalah dari PR Ormawa tersebut. “Tujuan teman-teman di Federasi juga sekarang itu ingin merevisi PR Ormawa,” tambahnya.
“Terutama di pasal 8 terkait pengesahan. Kita bisa melihat bagaimana dampak dari pengesahan ini. Studi kasus di kehutanan contohnya. Setelah teman-teman kembali disahkan oleh Dekan, dengan mudah dekan mencabut SK Pengesahan tersebut hanya karena penolakan terkait BEM Universitas.”
Sebelumnya PR Ormawa telah disahkan langsung oleh Rektor Unhas, Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu M.A pada Tanggal 26 April 2018. (Marva Syarif Maulana Gobel/Nurin Nashfati)