Penulis & Fotografer : Maldhi Hamonangan Malau
Makassar, Baruga – Senin, 12 Oktober 2020 massa aksi dari serikat buruh dan Mahasiswa Muhammadiyah se-Makassar melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)
Aksi ini dimulai pada siang hari yang dihadiri ratusan orang dan memadati jalan di sepanjang jalan Kantor Gubernur Provinsi Sulsel. Di dalam orasi-orasinya pihak serikat buruh dan Mahasiswa Muhammadiyah menuntut gubernur untuk keluar dan menyatakan sikap ini kepada mereka tentang arah keberpihakan gubernur terhadap disahkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang di mana gubernur-gubernur pada provinsi lain sudah menyatakan sikapnya.
Tidak lama setelah orasi-orasi yang disampaikan oleh Mahasiswa Muhammadiyah, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah keluar untuk menyatakan sikap di hadapan aksi massa yang hadir. Gubernur Sulsel menyampaikan bahwa: “kami akan melakukan kajian ulang bersama teman-teman mahasiswa dan menyampaikan hal-hal yang kurang tepat kepada presiden” ujarnya.
Nurdin Abdullah juga menambahkan bahwa ada beberapa poin di dalam UU Ciptaker ini yang menguntungkan bagi masyarakat. Ia memberikan contoh seperti Undang-undang Kementrian Kelautan dan Perikanan (UU KKP) yang awalnya memiliki banyak aturan yang terkadang menyusahkan nelayan, tetapi dengan adanya Omnibus Law ini hanya tersisa satu peraturan di dalam UU KKP. Di lain sisi, Omnibus Law ini dapat mendatangkan investor-investor dan secara langsung akan menciptakan lapangan-lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Di aksi ini juga turut hadir Ketua DPRD Sulsel, Pangdam Sulsel, Kapolda Sulsel, dan Ketua Muhammadiyah Sulsel.