Tuntutan Mahasiswa Universitas Hasanuddin di Tengah Pandemi

0
1086

Penulis & Foto : Maldhi H. Malau

Makassar, Baruga – Sejumlah Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan aksi simbolis di depan Pintu 1 Universitas Hasanuddin, kamis (21/5/20) pukul 16.00 WITA.

Aksi ini sebagai bentuk protes dan kekecewaan mahasiswa tersebut terhadap pihak birokrasi Unhas yang menuntut pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) terhadap salah satu calon mahasiswa Unhas tahun ajaran 2020 yang dimana pada hari kemarin 20 Mei 2020 adalah batas pembayaran UKT tersebut, di mana seperti yang diketahui di masa pendemi saat ini beberapa orang tua calon mahasiswa mengalami kesulitan didalam hal finansial, tetapi hingga saat ini belum ada kelanjutan dari kejadian tersebut.

Aksi simbolis ini juga menuntut pihak birokrasi Unhas untuk menimbang kembali kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan selama pendemi ini sedang berlangsung, seperti salah satu kebijakan yang dikeluarkan ialah pemberian uang bantuan sebesar Rp150.000.00 yang dianggap kurang oleh beberapa mahasiswa dikarenakan harga kuota internet yang mahal dan tidak sesuai dengan kebutuhan beberapa mahasiswa tersebut.

Ikram, salah satu mahasiswa yang ikut serta dalam aksi ini juga mengatakan “Unhas sebagai salah satu institusi pendidikan mengeluarkan surat edaran yang merupakan turunan dari surat edaran sebelumnya yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. surat edaran ini dan hasil analisis kami sama sekali tidak tepat sasaran menjawab masalah yang dialami oleh sebagian mahasiswa bantuan sebesar Rp. 150.000.00 tidak mampu menutupi keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa yang jika diperhitungkan setidaknya mahasiswa harus mengeluarkan biaya yang lebih di luar dari UKT sebesar Rp. 553.846.00 untuk mengikuti perkuliahan online terlebih lagi Rp.150.000.00 yang dikeluarkan Unhas hanya diperuntukkan bagi program sarjana dan tidak menyebutkan sama sekali progam pascasarjana.”

Adapun tuntutan dari teman-teman mahasiswa yaitu:

  1. Rektor Unhas untuk segera mengeluarkan surat edaran mengenai pembebasan UKT kepada seluruh mahasiswa Unhas semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.
  2. Jika surat edaran tidak dikeluarkan sampai jangka waktu maksimal 15 Juni 2020 maka kami seluruh mahasiswa Unhas akan melakukan mogok pembayaran UKT semester depan.

Aksi simbolis ini berhenti pada pukul 18:00 WITA dikarenakan turunnya hujan dan menjelang waktu berbuka puasa.

Aksi simbolis ini juga menuntut pihak birokrasi Unhas untuk menimbang kembali kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan selama pendemi ini sedang berlangsung seperti salah satu kebijakan yang dikeluarkan ialah pemberian uang bantuan sebesar Rp. 150.000.00 yang dianggap kurang oleh beberapa mahasiswa dikarenakan harga kuota internet yang mahal dan tidak sesuai dengan kebutuhan beberapa mahasiswa tersebut.

Ikram, salah satu mahasiswa yang ikut serta dalam aksi ini juga mengatakan: “Unhas sebagai salah satu institusi pendidikan mengeluarkan surat edaran yang merupakan turunan dari surat edaran sebelumnya yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Surat edaran ini dan hasil analisis kami sama sekali tidak tepat sasaran menjawab masalah yang dialami oleh sebagian mahasiswa bantuan sebesar Rp. 150.000.00 tidak mampu menutupi keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa yang jika diperhitungkan setidaknya mahasiswa harus mengeluarkan biaya yang lebih di luar dari UKT sebesar Rp. 553.846.00 untuk mengikuti perkuliahan online terlebih lagi Rp.150.000.00 yang dikeluarkan Unhas hanya diperuntukkan bagi program sarjana dan tidak menyebutkan sama sekali progam pascasarjana.” Ujar Ikram.

Adapun tuntutan dari teman-teman mahasiswa yaitu:

  1. Rektor Unhas untuk segera mengeluarkan surat edaran mengenai pembebasan UKT kepada seluruh mahasiswa Unhas semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.
  2. Jika surat edaran tidak dikeluarkan sampai jangka waktu maksimal 15 Juni 2020 maka kami seluruh mahasiswa Unhas akan melakukan mogok pembayaran UKT semester depan.

Aksi simbolis ini berhenti pada pukul 18:00 dikarenakan turunnya hujan dan menjelang waktu berbuka puasa.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here