Penulis: Zulkarnaen Jumar Taufik
Foto: Zulkarnaen Jumar Taufik
Editor: Satriulandari
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesksual, (Satgas PPKS) Prof Farida Pattingingi mengungkapkan saat ini pihak Unhas melalui Rektor Unhas telah menyurat kepada Kementerian Tinggi Riset dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Indonesia untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai ASN kepada pelaku FS. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Rektorat pada Jumat (29/11).
“Karena ini bukan wewenang rektor, jadi rektor mengirim surat kepada menteri dan semua keputusan akan ada pada menteri”, jelas mantan Dekan Fakultas Hukum ini.
Ketua Satgas PPKS itu turut mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak Unhas sudah memberikan sejumlah sanski kepada pelaku FS. Sanksi pertama berupa pemecatan langsung sebagai ketua gugus dan penjaminan mutu Fakultas Ilmu Budaya (FIB) setelah terduga dinyatakan sebagai pelaku.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, itu kita sudah non aktifkan karena memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikti Saintek)”, tegas Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia Alumni dan Sistem Informasi itu.
Dirinya juga mengungkapkan terdapat sanksi kedua berupa pemberhentian sementara sebagai ASN selama 3 semester atau 18 bulan. Pemberhentian ini bahkan melewati batas regulasi yang seharusnya hanya 12 bulan atau 2 semester. Namun, pihak Unhas menambahkan sanksi pemberhentian sementara yang akhirnya menjadi 18 bulan.
Dengan sanksi kedua tersebut maka disebutnya FS tidak boleh beraktivitas di lingkungan kampus, termasuk tidak akan menerima semua tunjungan kecuali gaji pokok. Sehingga untuk saat ini Unhas akan menunggu keputusan dari Kemendikti Saintek untuk menetapkan sanksi pemberhentian yang akan diberikan kepada pelaku FS.