Deprecated: Unparenthesized `a ? b : c ? d : e` is deprecated. Use either `(a ? b : c) ? d : e` or `a ? b : (c ? d : e)` in /home/kosmikor/domains/baruga.id/public_html/wp-content/plugins/js_composer/include/classes/editors/class-vc-frontend-editor.php on line 646
Unhas Usulkan Sanksi Pemberhentian Tetap ASN untuk Pelaku Kekerasan Seksual - Baruga.id
Liputan

Unhas Usulkan Sanksi Pemberhentian Tetap ASN untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Penulis: Zulkarnaen Jumar Taufik

Foto: Zulkarnaen Jumar Taufik

Editor: Satriulandari

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesksual, (Satgas PPKS) Prof Farida Pattingingi mengungkapkan saat ini pihak Unhas melalui Rektor Unhas telah menyurat kepada Kementerian Tinggi Riset dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Indonesia untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai ASN kepada pelaku FS. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Rektorat pada Jumat (29/11).

“Karena ini bukan wewenang rektor, jadi rektor mengirim surat kepada menteri dan semua keputusan akan ada pada menteri”, jelas mantan Dekan Fakultas Hukum ini.

Ketua Satgas PPKS itu turut mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak Unhas sudah memberikan sejumlah sanski kepada pelaku FS. Sanksi pertama berupa pemecatan langsung sebagai ketua gugus dan penjaminan mutu Fakultas Ilmu Budaya (FIB) setelah terduga dinyatakan sebagai pelaku.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, itu kita sudah non aktifkan karena memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikti Saintek)”, tegas Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia Alumni dan Sistem Informasi itu.

Dirinya juga mengungkapkan terdapat sanksi kedua berupa pemberhentian sementara sebagai ASN selama 3 semester atau 18 bulan. Pemberhentian ini bahkan melewati batas regulasi yang seharusnya hanya 12 bulan atau 2 semester. Namun, pihak Unhas menambahkan sanksi pemberhentian sementara yang akhirnya menjadi 18 bulan.

Dengan sanksi kedua tersebut maka disebutnya FS tidak boleh beraktivitas di lingkungan kampus, termasuk tidak akan menerima semua tunjungan kecuali gaji pokok. Sehingga untuk saat ini Unhas akan menunggu keputusan dari Kemendikti Saintek untuk menetapkan sanksi pemberhentian yang akan diberikan kepada pelaku FS.

Kosmik

Recent Posts

Kenali Ragam Berita dan Teknik Menulisnya Lewat Basic Journalistic Class

Oleh: Kayla Aulia DjibranEditor: Satriulandari Korps Mahasiswa Komunikasi (Kosmik) Fisip Unhas mengadakan Basic Journalistic Class membahas…

6 hours ago

Ruang yang Kini Kosong

Oleh: Yaslinda Utari Kasim Ruang itu kini kosong. Ruangan yang di desain sederhana namun nyaman.…

1 week ago

Kosmik Unhas melalui CSC Gelar Diskusi Politik Peran Anak Muda dalam Berpolitik.

Penulis: Inayah Azzahra Novareyna SEditor: Satriulandari Communication Study Club (CSC) Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Kosmik) Unhas…

2 weeks ago

Hubungan antara AI dan Manusia: Apakah Dapat Disebut sebagai Komunikasi?

Oleh : Jessy Marty Komunikasi merupakan proses penyampaian informasi dari seorang komunikator kepada seorang komunikan.…

4 weeks ago

Rumah yang Tak Lagi Dihuni

Oleh: Nadim Bintang Rumah adalah tempat di mana kita berlindung, bertumbuh, dan berbagi cerita. Namun,…

1 month ago